INFO LEMBAGA PENDIDIKAN ISLAM

Selasa, 22 November 2011

Pemerintah Masih Diskrimatif Terhadap Madrasah Swasta dan Pesantren

Anggapan Madrasah dan Pesantren sebagai lembaga pendidikan "kelas dua" masih terus ada. Hal ini bukan hanya ada dalam persepsi pemerintah dan sebagian masyarakat, tetapi tercermin dalam berbagai aturan perundang-undangan dan kebijakannya. Dalam hal ini, misalnya, Pemerintah masih dinilai bersikap diskriminatif terhadap Pesantren dan Madrasah Swasta, baik dalam penyusunan regulasi (undang-undang, peraturan pemerintah, dan aturan lainnya) maupun dalam implementasinya di lapangan. Dari hal regulasi, diskriminasi pemerintah terhadap Pesantren dan Madrasah Swasta dapat ditimbulkan dari sisdiknas. Hal ini tercermin dari sistem regulasi pendidikan di Indonesia, terutama UU Sisdiknas nomor 20 Tahun 2003 pasa 55 ayat (4), sebagaimana tercermin dalam tulisan berikut.
 --------
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Pemerintah wajib memberikan bantuan teknis, subisi dana, dan sumberdaya lainnya secara adil dan mereta ke lembaga pendidikan berbasis masyarakat. Pasalnya, selama ini berlaku sikap tidak adil dan diskriminatif baik dari pemerintah pusat ataupn daerah terhadap lembaga pendidikan swasta. Terutama madrasah dan pesantren. Kesimpulan ini, menurut  Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama PBNU, Said Aqil Siraj, menyusul diputuskannya Amar Putusan MK 58/PUU-VIII/2010 hasil uji materi terhadap UU Sisdiknas No 20 Tahun 2003 Pasal 55 ayat (4), pada 23 September 2011.

Dalam pasal itu berbunyi : “Lembaga pendidikan berbasis masyarakat dapat memperoleh bantuan teknis, subsidi dana, dan sumberdaya lain secara adil dan merata dari pemerintah dan atau pemerintah daerah. Kata “dapat”, ujarnya, dalam pasal tersebut pascadikabulkannya uji materi, diubah menjadi wajib. Dalihnya, penggunaan kata dapat membuka peluang tidak saja bagi terciptanya ketidakadilan dan diskriminiasi terhadap lembaga pendidikan swasta, tetapi juga kesenjaganan mutuu yang semakin besar.  Selain pemakain redaksi “dapat” bertentanganan dengan semangat UUD 1945 Pasal 31 ayat (2).  
Pihaknya mengapresiasi langkah yang diupayakan oleh perwakilan LP Maarif NU dan Lembaga Pendidikan Santa Maria sebagai iniator uji materi yang ditempuh setahun silam. Ia meminta pemerintah pusat dan daerah pro aktif menjalankan putusan tersebut. Implementasi itu harus dilaksanakan melalui kebijakan danprogram-program nyata dalam APBN dan APBD. Dengan demikian masalah kesenjangan mut, ketidakadilan, dan diskriminasi pendidikan dasar bisa teratasi. “Jihad tsaqafi dan qanuni akhirnya berhasil,”katanya.
Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama (Kemenag), Mohammad Ali, merespon positif dikabulkannya uji  materi itu. Dengan adanya amar itu, maka ia meyakini pula akan terjadi pemerataan bantuan bagi lembaga pendidikan swasta. Meskipun, hingga saat ini pihaknya belum menerima tembusan dari amar itu. Tetapi, ia mengaku jika tembusan itu diterima pihaknya akan segera menindaklanjuti. Ia mengatakan pemerintah selama ini telah memberikan perhatian kepada lembaga swasta. Pemberian bantuan yang selama ini berlangsung mengacu pada regulasi yang ada. Undang-undang yang berlaku mengatur pemberian dana pembiayaan dan operasional bagi sejumlah madrasah ataupun sekolah. Diakuinya, bantuan itu diperioritaskan bagi lembaga pendidikan yang menyelenggarakan wajib belajar 9 tahun, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku yang berlaku. Tidak ada diskriminasi swasta atau umum. Selama menyelenggaran pendidikan dasar akan diberikan bantuan.
Menurutnya, pengucuran dana bantuan bagi madrasah atau pesantren yang tidak mengadakan pendidikan dasar tetap diberikan sebagai bantuan sosial.  Soal perlakuan pemda terhadap lembaga pendidikan swasta yang kerap dipersepsikan diskriminatif, pihaknya terus meminta kemendagri agar mengeluarkan edaran ke pemda uuntuk memberi perlakuan sama ke madrasah. Ditanya soal implementasi UU itu pascaujimateri, ia menyatakan siap melaksanakannya. Kebijakannya menunggu Kementerian Keuangan, Bappenas, dan pembahasan di DPR.
Anggota Komisi VIII DPR RI, Jazuli Juwaini, mengapresiasi keberhasilan uji materi itu. Menurutnya, yang perlu dilakukan saat ini ialah merumuskan kapankah hasil uji materi itu dapat diberlakukan. Konsekwensinya maka lembaga pendidikan swasta termasuk madrasah atau pesantren mesti memperoleh alokasi dari 20 persen APBN atau APBD. Ia mengatakan jika belum bisa diketahui kapan pemberlakuannya, maka besar kemungkinan belum bisa masuk pada anggaran APBN 2012. Tetapi tak menutup kemungkinan dapat terokomodir melalui APBNP. Ia mengatakan dibutuhkan pula kelapangan dada dari pihak Kemdiknas. Termasuk pula perubahan pola pikir di Bappenas dan Kemenkeu, bahwasannya lembaga pendidikan agama swasta merupakan bagian upaya mencerdaskan bangsa. “Selama ini kebijakan belum proporsional,”katanya

Sumber: 
  1. http://www.republika.co.id/berita/pendidikan/berita-pendidikan/11/10/21/ltf1z4-pemerintah-masih-diskrimatif-terhadap-madrasah-swasta-dan-pesantren; Jumat, 21 Oktober 2011 19:42 WIB

Tidak ada komentar:

Posting Komentar