INFO LEMBAGA PENDIDIKAN ISLAM

Selasa, 22 November 2011

Siapkah Pesantren dan Madrasah Menerima Siswa Non-Muslim???


Perhelatan mengenai apakah pesantren dan madrasah boleh menerima siswa non-muslim terus bergulir. Pro dan kontra pun muncul merespon wacana tersebut. Sebagian orang memandang bahwa pesantren dan madrasah adalah lembaga pendidikan terbuka dan inklusif, karenanya tidak ada alasan bagi kedua lembaga tersebut untuk menolak siswa dari kalangan non-muslim, terlebih bagi siswa (keluarga atau siapapun) yang mau mempelajari Islam atau bahkan hendak masuk Islam. Selama siswa (dan orang tuanya) tersebut mau menerima sistem yang diterapkan di madrasah dan pesantren, maka madrasah dan sekolah harus menerimanya dan memberikan pelayanan sebaik mungkin. 

Hanya persoalannya apakah madrasah dan pesantren siap untukmemberi pelayanan yang baik ketika ada siswa non-muslim di lingkungannya? Jawabannya, seharusnyalah kedua lembaga pendidikan Islam ini siap menghadapi kondisi tersebut. Hal ini serupa dengan kasus siswa-siswi Muslim yang sekolah di lembaga pendidikan non muslim, terutama sekolah-sekolah kristen. Banyak siswa muslim yang sekolah tersebut, tetapi tidak menemui kendala berarti ketika mengikuti pelajaran atau bersekolah dan mendapat pelayanan yang baik, kecuali "kekhawatiran" terjadinya konversi agama (sebagaimana dilontarkan oleh kalangan "kontra"). 
Bagi kalangan yang kontra, siswa non-muslim sebaiknya tidak melakukan studi di madrasah dan pesantren dengan alasan sistem pendidikan pesantren dan madrasah didesain  untuk kalangan muslim, sehingga ketika siswa non-muslim memasuki salah satu dari keduanya atau kedua-duanya dikhawatirkan akan teralienasi, termarginalisasi, dan "merasa hak asasinya terkooptasi". Misalnya, jika siswa non-muslim untuk ikut belajar pada mata pelajaran keislaman (terutama muatan lokal), maka itu dikhawatirkan dipersepsi sebagai "pemaksaan" konversi (perpindahan agama). Jika, ia menolak mengikutinya dengan alasan tidak sesuai dengan keyakinannya, maka apakah pihak sekolah dapat memaksanya? jika memaksanya, apakah pihak sekolah tidak akan disebut "melanggar HAM"? Selanjutnya, keberadaan siswa non-muslim, sedikit banyaknya, mengharuskan pihak pesantren dan madrasah mengubah kurikulumnya, setidaknya untuk mengcover sebagian pembelajaran bagi siswa non-muslim. 
------
REPUBLIKA.CO.ID, PADANG - Ulama Sumatera Barat, Buya Mas'oed Abidin, mengisyaratkan semestinya sudah ada madrasah dan pesantren Islam yang mau menerima murid atau penuntut ilmu dari kalangan non muslim, sehingga tercipta pemahaman yang benar secara multikultural. "Sebab pendidikan multikultural bukan cara baru, dalam Islam terkenal keluasan pikir Rasullulah SAW ketika menawan musuh-musuh Quraisy yang belum Islam di Madinah," kata Buya Mas'oed Abidin di Padang, Senin.
Menurut Buya, ketika itu, karena di antara mereka (tawanan Rasullullah, red) ada yang tidak mempunyai kemampuan materi untuk membayar tebusan sebagai syarat pembebasan tersebut. Maka Rasulullah SAW, katanya, memberikan kesempatan kepada mereka untuk mengajar sepuluh orang anak-anak Muslim sampai paham dan mengerti tulis baca dan berhitung (matematika). "Setelah mereka menyelesaikan tugas tersebut, maka mereka dimerdekakan," ujarnya hal ini suatu peristiwa historik bahwa guru-guru non Muslim pernah dan boleh mengajarkan ilmu praktis di sekolah Muslim. Peristiwa bersejarah tersebut, katanya, merupakan gambaran Islam melaksanakan sistem pendidikan multikultural.
Akan tetapi yang mesti dijaga adalah mereka guru-guru tersebut agar tidak mengajarkan akidah. "Dalam dunia modern atau sejak zaman Banil Ahmardi Spanyol dan Bhada masa Khulafak Rasyidin bahkan sampai sekarang di Mesir, Kairo menjadi tempat menuntut ilmu-ilmu Islam oleh penuntut thalabah non Muslim," katanya. Bahkan tidak sedikit yang tertarik mendalami dan memasuki akhirnya mentaati ajaran Islam tersebut. Perlu dipahami bahwa ilmu itu benar dan tegas. Ilmu tidak hanya milik satu keyakinan, ilmu adalah milik universal. "Makanya Rasul memerintahkan tuntutlah ilmu sejak dari ayunan hingga liang lahat dan menuntut ilmu itu wajib hukumnya," katanya.

Senin, 17 Oktober 2011 14:15 WIB

1 komentar:

  1. masalahnya bang, ada peraturan yg mengatakan bahwa sekolah umum wajib menyediakan pelajaran agama sesuai agama yg dianut siswanya. nah sekarang kalangan muslim banyak yg protes thdp sistem sekolah non muslim/kristen yg tdk memberikan pelajaran non muslim, sedangkan setahu saya tidak ada pesantren, madrasah yg mau memberikan pelajaran non muslim juga, tapi tidak ada tuh yg protes.

    BalasHapus