INFO LEMBAGA PENDIDIKAN ISLAM

Selasa, 22 November 2011

Alquran dan Bhagavad Gita diajarkan Bersama di Madrasah


Mengkaji dua kitab suci atau "Comparative Study of Holy Book", saat ini, masih merupakan bagian dari aktivitas Perguruan Tinggi. Di Universitas Islam Negeri (UIN) dan lainnya di Indonesia, pengkajian dua kitab suci atau lebih merupakan kajian khusus bagi jurusan Perbandingan Agama atau Prodi Religious Studies. Namun, hal itu pun hanya sekilas saja, tidak dilakukan secara intensif dan mendalam. Umumnya, di PT yang diberi "label" keagamaan tertentu, seperti IAIN/UIN/STAI atau Theologia, dll hanya memokuskan kajiannya pada kitab suci umat beragama tertentu. Sekalipun ada perbandingan dengan kitab suci agama lainnya, tetapi proporsinya tidak sebanding.

Siapkah Pesantren dan Madrasah Menerima Siswa Non-Muslim???


Perhelatan mengenai apakah pesantren dan madrasah boleh menerima siswa non-muslim terus bergulir. Pro dan kontra pun muncul merespon wacana tersebut. Sebagian orang memandang bahwa pesantren dan madrasah adalah lembaga pendidikan terbuka dan inklusif, karenanya tidak ada alasan bagi kedua lembaga tersebut untuk menolak siswa dari kalangan non-muslim, terlebih bagi siswa (keluarga atau siapapun) yang mau mempelajari Islam atau bahkan hendak masuk Islam. Selama siswa (dan orang tuanya) tersebut mau menerima sistem yang diterapkan di madrasah dan pesantren, maka madrasah dan sekolah harus menerimanya dan memberikan pelayanan sebaik mungkin. 

Pemerintah Masih Diskrimatif Terhadap Madrasah Swasta dan Pesantren

Anggapan Madrasah dan Pesantren sebagai lembaga pendidikan "kelas dua" masih terus ada. Hal ini bukan hanya ada dalam persepsi pemerintah dan sebagian masyarakat, tetapi tercermin dalam berbagai aturan perundang-undangan dan kebijakannya. Dalam hal ini, misalnya, Pemerintah masih dinilai bersikap diskriminatif terhadap Pesantren dan Madrasah Swasta, baik dalam penyusunan regulasi (undang-undang, peraturan pemerintah, dan aturan lainnya) maupun dalam implementasinya di lapangan. Dari hal regulasi, diskriminasi pemerintah terhadap Pesantren dan Madrasah Swasta dapat ditimbulkan dari sisdiknas. Hal ini tercermin dari sistem regulasi pendidikan di Indonesia, terutama UU Sisdiknas nomor 20 Tahun 2003 pasa 55 ayat (4), sebagaimana tercermin dalam tulisan berikut.
 --------
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Pemerintah wajib memberikan bantuan teknis, subisi dana, dan sumberdaya lainnya secara adil dan mereta ke lembaga pendidikan berbasis masyarakat. Pasalnya, selama ini berlaku sikap tidak adil dan diskriminatif baik dari pemerintah pusat ataupn daerah terhadap lembaga pendidikan swasta. Terutama madrasah dan pesantren. Kesimpulan ini, menurut  Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama PBNU, Said Aqil Siraj, menyusul diputuskannya Amar Putusan MK 58/PUU-VIII/2010 hasil uji materi terhadap UU Sisdiknas No 20 Tahun 2003 Pasal 55 ayat (4), pada 23 September 2011.