Pendahuluan
Pendidikan merupakan kebutuhan setiap warga negara sebagai bekal untuk peningkatan taraf hidup manusia dan peningkatan daya bangsa. Untuk menjalani kehidupan, setiap manusia, haruslah memiliki pengetahuan, pemahaman, dan nilai-nilai kebaikan yang dianut agar ia menjadi diri sendiri baik sebagai individu, anggota masyarakat, maupun sebagai warga negara, yang jujur, cerdas, kreatif, ta'at, dan bertanggung jawab. Pendidikanutama dan pertama berasal dari keluarga dan masyarakat. Hal ini karena pendidikan bukan hanya lah dimaknai sebagai "sekolah" (formal saja) tetapi adalah upaya mendidikkan (penanaman) dan pengalaman nilai atau dalam upaya "memanusiakan manusia".
Dalam konteks berbangsa dan bernegara, pendidikan, terutama pendidikan formal, merupakan tanggungjawab pemerintah (Negara) terhadap setiap warga negara. Hal ini sebagaimana termaktub dalam konstitusi (UUD 1945 beserta peraturan derivatifnya) bahwa negara memiliki tanggung jawab yang besar dalam upaya pencerdasan kehidupan bangsa bagi warga negaranya. Semua warga negara berhak terhadap mendapatkan akses pendidikan di manapun dan dalam komunitas apapun tanpa adanya diskriminasi. Selebihnya, Negara harus mampu mendorong, mengawasi, dan membuat sistem agar setiap warga negara dapat mengenyam pendidikan, misalnya pendidikan dasar sembilan tahun, sesuai dengan ketetapan Pemerintah. Intinya, Negara harus dapat memastikan bahwa "Setiap warga negara telah mendapatkan pendidikan tidak ada satu warga negara pun yang terabaikan".
Dalam konteks berbangsa dan bernegara, pendidikan, terutama pendidikan formal, merupakan tanggungjawab pemerintah (Negara) terhadap setiap warga negara. Hal ini sebagaimana termaktub dalam konstitusi (UUD 1945 beserta peraturan derivatifnya) bahwa negara memiliki tanggung jawab yang besar dalam upaya pencerdasan kehidupan bangsa bagi warga negaranya. Semua warga negara berhak terhadap mendapatkan akses pendidikan di manapun dan dalam komunitas apapun tanpa adanya diskriminasi. Selebihnya, Negara harus mampu mendorong, mengawasi, dan membuat sistem agar setiap warga negara dapat mengenyam pendidikan, misalnya pendidikan dasar sembilan tahun, sesuai dengan ketetapan Pemerintah. Intinya, Negara harus dapat memastikan bahwa "Setiap warga negara telah mendapatkan pendidikan tidak ada satu warga negara pun yang terabaikan".