PESANTREN, MADRASAH, DAN SEKOLAH

PENJELAJAHAN RECITAL, INTELEKTUAL, DAN SPIRITUAL TAK BERTEPI

Home | Sastra Muslim | Dunia Islam | Studi al-Qur'an | Semiotika | Cross Cultural Understanding Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kebijakan Tentang Madrasah. Tampilkan semua postingan

Minggu, 22 Januari 2012

EVALUASI PROGRAM MTS SATU ATAP


Pendahuluan
Pendidikan merupakan kebutuhan setiap warga negara sebagai bekal untuk peningkatan taraf hidup manusia dan peningkatan daya bangsa. Untuk menjalani kehidupan, setiap manusia,  haruslah memiliki pengetahuan, pemahaman, dan nilai-nilai kebaikan yang dianut agar ia menjadi diri sendiri baik sebagai individu, anggota masyarakat, maupun sebagai warga negara, yang jujur, cerdas, kreatif, ta'at, dan bertanggung jawab. Pendidikanutama dan pertama berasal dari keluarga dan masyarakat. Hal ini karena pendidikan bukan hanya lah dimaknai sebagai "sekolah" (formal saja) tetapi adalah upaya mendidikkan (penanaman) dan pengalaman nilai atau dalam upaya "memanusiakan manusia".
Dalam konteks berbangsa dan bernegara, pendidikan, terutama pendidikan formal, merupakan tanggungjawab  pemerintah (Negara)  terhadap  setiap warga negara. Hal ini sebagaimana termaktub dalam konstitusi (UUD 1945 beserta peraturan derivatifnya) bahwa negara memiliki tanggung jawab yang besar dalam upaya pencerdasan kehidupan bangsa bagi warga negaranya. Semua warga negara berhak terhadap mendapatkan akses pendidikan di manapun dan dalam komunitas apapun tanpa adanya diskriminasi. Selebihnya, Negara harus mampu mendorong, mengawasi, dan membuat sistem agar setiap warga negara dapat mengenyam pendidikan, misalnya pendidikan dasar sembilan tahun, sesuai dengan ketetapan Pemerintah. Intinya, Negara harus dapat memastikan bahwa "Setiap warga negara telah mendapatkan pendidikan tidak ada satu warga negara pun yang terabaikan".
Baca selengkapnya »
Diposting oleh Dadan Rusmana di 14.02 2 komentar
Kirimkan Ini lewat EmailBlogThis!Bagikan ke XBerbagi ke FacebookBagikan ke Pinterest
Label: Kebijakan Tentang Madrasah, Madrasah Tsanawiyah

KESIAPAN MADRASAH DALAM PELAKSANAAN WAJIB BELAJAR 12 TAHUN


Pendahuluan 
Peningkatan  kualitas pendidikan adalah kebutuhan dan tanggung jawab bersama antara masyarakat dan Pemerintah Indonesia. Namun, dalam konteks berbangsa dan bernegara, menciptakan sistem pendidikan berkualitas baik adalah tanggung jawab Pemerintah. Bagaimana pun, Pemerintahan yang baik (good governance) adalah pemerintah yang mampu mengantarkan warga negaranya meraih kualitas hidup yang baik, sejahtera, bertanggung jawab, dan berkeadilan. Dengan demikian, jika kondisi masyarakat ternyata mendapatkan yang sebaliknya, maka itu dapat menjadi ciri dari pemerintah yang buruk atau tidak sukses. 
Salah satu indikator dari pemerintah, dan masyarakat, yang sukses adalah kualitas pendidikan. Semakin banyaknya masyarakat yang mengenyam pendidikan dan mendapatkan kepuasan layanan pendidikan, maka semakin sukseslah kebijakan pemerintah dalam sektor pendidikan. UNESCO sebagai badan dunia dalam bidang pendidikan telah menetapkan bahwa pendidikan dasar (bagi 5/6 tahun hingga usia 17 tahun) merupakan hak dasar bagi setiap warga negara manapun, termasuk warga negara Indonesia. Negara yang memiliki SDM dengan pendidikan minimal SMU (17/18 tahun) dapat dikategorikan sebagai negara yang berkualitas baik dalam kategori pendidikan.
Baca selengkapnya »
Diposting oleh Dadan Rusmana di 13.28 0 komentar
Kirimkan Ini lewat EmailBlogThis!Bagikan ke XBerbagi ke FacebookBagikan ke Pinterest
Label: Kebijakan Tentang Madrasah, Madrasah

Rabu, 07 Desember 2011

Menag Persilahkan Donatur Asing Bangun Lembaga Pendidikan di Indonesia

          Keterbatasan kemampuan pemerintah untuk melaksanakan dan mengelola pendidikan di Indonesia mengharuskan adanya pembagian dan distribusi wewenang, tanggung jawab, dan partisipasi dari pihak non-pemerintah (atau NGO, non-Goverment organization) dalam sistem pendidikan di Indonesia. Karenanya, wajar apabila keterlibatan masyarakat, swasta, dan investor asing dalam wajah pendidikan di Indonesia, termasuk pendidikan Islam.  Keterlibatan masyarakat, misalnya, muncul dalam bentuk pembiayaan rutin siswa karena pemerintah tidak dapat membiayai seluruh komponen pembiayaan pendidikan setiap siswa, sekalipun pemerintah mengembar-gemborkan "pendidikan gratis untuk rakyat". Realisasinya, pemerintah hanya membiayai dana rutin saja, sedangkan lainnya tetap ditanggungjawabi oleh masyarakat. Keterlibatan swasta sangat kentara dalam pendidikan di, baik  dalam pendidikan formal maupun non-formal. Pesantren adalah salah satu contoh representatif keterlibatan lembaga non-pemerintah dalam pengelolaan pendidikan. 
Baca selengkapnya »
Diposting oleh Dadan Rusmana di 18.30 5 komentar
Kirimkan Ini lewat EmailBlogThis!Bagikan ke XBerbagi ke FacebookBagikan ke Pinterest
Label: Kebijakan Tentang Madrasah, Kebijakan Tentang Pendidikan, Madarasah, Pesantren

Selasa, 22 November 2011

Pemerintah Masih Diskrimatif Terhadap Madrasah Swasta dan Pesantren

Anggapan Madrasah dan Pesantren sebagai lembaga pendidikan "kelas dua" masih terus ada. Hal ini bukan hanya ada dalam persepsi pemerintah dan sebagian masyarakat, tetapi tercermin dalam berbagai aturan perundang-undangan dan kebijakannya. Dalam hal ini, misalnya, Pemerintah masih dinilai bersikap diskriminatif terhadap Pesantren dan Madrasah Swasta, baik dalam penyusunan regulasi (undang-undang, peraturan pemerintah, dan aturan lainnya) maupun dalam implementasinya di lapangan. Dari hal regulasi, diskriminasi pemerintah terhadap Pesantren dan Madrasah Swasta dapat ditimbulkan dari sisdiknas. Hal ini tercermin dari sistem regulasi pendidikan di Indonesia, terutama UU Sisdiknas nomor 20 Tahun 2003 pasa 55 ayat (4), sebagaimana tercermin dalam tulisan berikut.
 --------
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Pemerintah wajib memberikan bantuan teknis, subisi dana, dan sumberdaya lainnya secara adil dan mereta ke lembaga pendidikan berbasis masyarakat. Pasalnya, selama ini berlaku sikap tidak adil dan diskriminatif baik dari pemerintah pusat ataupn daerah terhadap lembaga pendidikan swasta. Terutama madrasah dan pesantren. Kesimpulan ini, menurut  Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama PBNU, Said Aqil Siraj, menyusul diputuskannya Amar Putusan MK 58/PUU-VIII/2010 hasil uji materi terhadap UU Sisdiknas No 20 Tahun 2003 Pasal 55 ayat (4), pada 23 September 2011.
Baca selengkapnya »
Diposting oleh Dadan Rusmana di 14.22 0 komentar
Kirimkan Ini lewat EmailBlogThis!Bagikan ke XBerbagi ke FacebookBagikan ke Pinterest
Label: Kebijakan Tentang Madrasah, Kebijakan Tentang Pendidikan, Kebijakan Tentang Pesantren, Madrasah, Pendidikan Islam, Pesantren

Minggu, 30 Oktober 2011

Pembukaan Kembali Madrasah Aliyah Kejuruan: Antara Harapan dan Realitas

Madrasah Aliyah Kejuruan akan dibuka kembali
        Madrasah aliyah kejuruan (MAK) adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal dalam binaan Kementerian Agama Republik INdonesia yang menyelenggarakan pendidikan kejuruan dengan kekhasan agama Islam pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari Madrasah Aliyah  atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama/setara Sekolah Menengah Umum (SMU) atau Madrasah Aliyah.      
          Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam pada tahun 2012 akan membuka kembali program Madrasah Aliyah Kejuruan baik negeri maupun swasta. Program ini diharapkan dapat menghasilkan lulusan yang siap bekerja dalam memasuki dunia usaha dan dunia industri. "Selain bisa
melanjutkan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi, lulusannya diharapkan siap kerja," kata Dirjen Pendis Mohammad Ali kepada wartawan di ruang kerjanya, kantor Kementerian Agama Jakarta, Jumat (9/9). Selain itu juga akan dibuka kembali program Madrasah Aliyah Pendidikan Keagamaan.
Baca selengkapnya »
Diposting oleh Dadan Rusmana di 14.22 3 komentar
Kirimkan Ini lewat EmailBlogThis!Bagikan ke XBerbagi ke FacebookBagikan ke Pinterest
Label: Kebijakan Tentang Madrasah, Madrasah

Jumat, 28 Oktober 2011

Masih Banyak Pesantren dan Madrasah Yang Dipandang Sebelah Mata

Tragedi runtuhnya Madrasah Diniyah Awaliyah (MDA) al-Ikhlas di Lebak pada hari Senin tanggal 03 Oktober 2011 telah memicu keprihatinan bersama. Kejadian ini menewaskan seorang siswa dan melukai tujuh orang siswa MDA yang berasal dari kampung Tambleg Desa Cidikit Kecamatan Bayah.  Sementara itu, MetroTV (22/10/2011) menyebutkan bahwa sebuah madrasah di Sukabumi rusak parah dan hampir ambruk, yakni Madrasah Diniyah Nurul Hidayah di Kampung Cimanggu, Desa Cijurey, Kecamatan Geger Bitung, Kabupaten Sukabumi. Kejadian seperti ini memang bukan hal baru dan kali pertama, karena sebelumnya kejadian runtuhnya bangunan madrasah, sekolah, atau bangunan umum pendidikan lainnya kerap terjadi di Indonesia. Penanganan yang dilakukan pemerintah daerah dan pusat seakan terasa lamban, atau memang lamban, dan terkesan juga saling menuding (menyalahkan) satu antara lainnya.  Bahkan, pada sisi-sisi tertentu fenomena ini digunakan pula oleh pihak-pihak tertentu sebagai "intrik politik" untuk saling menjatuhkan; atau menggunakannya sebagai ajang "tebar pesona", sok jadi "Pro-rakyat."
Baca selengkapnya »
Diposting oleh Dadan Rusmana di 15.22 0 komentar
Kirimkan Ini lewat EmailBlogThis!Bagikan ke XBerbagi ke FacebookBagikan ke Pinterest
Label: Kebijakan Tentang Madrasah, Kebijakan Tentang Pendidikan, Kebijakan Tentang Pesantren, Madrasah, Pesantren

Kamis, 29 September 2011

STUDI KELAYAKAN DINIYAH FORMAL (REKONSTRUKSI MADRASAH ALIYAH PROGRAM KHUSUS)


Kajian ini merupakan hasil observasi lapangan yang diarahkan untuk menggali pendapat masyarakat khususnya masyarakat yang memahami keberadaan MAPK. Diharapkan, hasilnya bisa berguna dalam rangka mencari format penyelenggaraan pendidikan keagamaan Islam (tafaqquh fiddin) ke depan. Lebih dari itu, kajian ini diharapkan bisa memberi masukan secara spesifik terkait dengan kebijakan Menteri Agama untukmerekonstruksi MAPK. Sebagai studi penggalangan pendapat, maka hasil penelitian lebih memberikan jawaban bagaimana formula terbaik yang lebih implemented, solusif dan aspiratif. Sehingga bobot teoretik dan kedalaman analisis menjadi sekunder.  Ruang lingkup penelitian mencakup semua unsur atau sub sistem  MAPK sebagai sistem pendidikan mencakup; kelembagaan, kurikulum, tenaga pendidik dan kependidikan, kesiswaan, sarana prasarana dan pengelolaan. Bagaimana kondisi dan realitas yang ada, apakah masih memungkinkan untuk merekonstruksi MAPK, ataukah  perlu perbaikan dan penambahan sarana, tenaga pendidikan dan kependidikan, dan fasilitas lainnya.
Baca selengkapnya »
Diposting oleh Dadan Rusmana di 12.32 0 komentar
Kirimkan Ini lewat EmailBlogThis!Bagikan ke XBerbagi ke FacebookBagikan ke Pinterest
Label: Kebijakan Tentang Madrasah, Madrasah, Madrasah Aliyah
Postingan Lama Beranda
Langganan: Postingan (Atom)

PROFIL

  • Dadan Rusmana
  • Unknown

Terjemahkan Blog Ini

Raga Berjarak, Hati Tetap Bersatu. Selamat Berbagi dan bersaudara Fillah
DAFTAR ISI

PENDIDIKAN ISLAM

  • Kebijakan Tentang Pendidikan (4)
  • Kurikulum Pendidikan Islam (2)
  • Manajemen Pendidikan Islam (3)
  • Pendidikan Islam (18)
  • Pendidikan Islam dan Radikalisme (1)
  • Pendidikan Islam di Amerika dan Eropa (6)
  • Pendidikan Karakter (1)
  • Standar Nasional Pendidikan (2)
  • Tokoh Pendidikan Islam Indonesia (3)

PESANTREN

  • Kebijakan Tentang Pesantren (2)
  • Pesantren (27)
  • Pesantren dan Radikalisme (6)
  • Titian Muhibah Dunia Pesantren (3)
  • kurikulum Pesantren (6)

MADRASAH

  • Kebijakan Tentang Madrasah (7)
  • Madrasah (17)
  • Madrasah Aliyah (3)
  • Madrasah Bertaraf Internasional (1)
  • Madrasah Ibtidaiyah (1)
  • Madrasah Tsanawiyah (1)
  • Madrasah di Asia Selatan (1)

SEKOLAH

  • Sekolah (5)

Tema Lainnya

  • Indeks Pembangunan Indonesia (2)
  • Kelamahan Pendidikan di Indonesia (1)
  • Niat mencari ilmu (1)
  • Perguruan Tinggi (5)
  • Profesionalisme Guru (1)
  • UN (1)

Entri Populer

  • Sorogan dan Bandungan: Sistem Klasik Pendidikan di Pesantren
  • Beberapa Kelemahan Dunia Pendidikan di Indonesia
  • Pendidikan Islam di Eropa: Jerman
  • MADRASAH DI INDONESIA: SEKOLAH TERBAIK
  • Beberapa Cara Salah Mendidik Anak
  • Indeks Pembangunan Manusia Indonesia: Masih Tetap di Jajaran Bawah

ARSIP TULISAN

  • ▼  2014 (8)
    • ▼  Februari (3)
      • ▼  Feb 13 (1)
        • MAN INSAN CENDEKIA GORONTALO
      • ►  Feb 11 (2)
    • ►  Januari (5)
      • ►  Jan 18 (5)
  • ►  2013 (6)
    • ►  November (3)
      • ►  Nov 27 (1)
      • ►  Nov 19 (1)
      • ►  Nov 13 (1)
    • ►  Oktober (1)
      • ►  Okt 26 (1)
    • ►  Agustus (2)
      • ►  Agu 27 (1)
      • ►  Agu 22 (1)
  • ►  2012 (7)
    • ►  Juni (1)
      • ►  Jun 06 (1)
    • ►  Mei (1)
      • ►  Mei 30 (1)
    • ►  Februari (1)
      • ►  Feb 01 (1)
    • ►  Januari (4)
      • ►  Jan 22 (4)
  • ►  2011 (55)
    • ►  Desember (7)
      • ►  Des 20 (2)
      • ►  Des 14 (1)
      • ►  Des 13 (1)
      • ►  Des 07 (2)
      • ►  Des 02 (1)
    • ►  November (16)
      • ►  Nov 30 (1)
      • ►  Nov 28 (3)
      • ►  Nov 26 (3)
      • ►  Nov 25 (1)
      • ►  Nov 22 (3)
      • ►  Nov 20 (2)
      • ►  Nov 19 (1)
      • ►  Nov 10 (1)
      • ►  Nov 08 (1)
    • ►  Oktober (10)
      • ►  Okt 30 (1)
      • ►  Okt 28 (2)
      • ►  Okt 27 (2)
      • ►  Okt 23 (3)
      • ►  Okt 15 (1)
      • ►  Okt 01 (1)
    • ►  September (1)
      • ►  Sep 29 (1)
    • ►  Agustus (1)
      • ►  Agu 03 (1)
    • ►  Juli (4)
      • ►  Jul 31 (1)
      • ►  Jul 18 (1)
      • ►  Jul 14 (1)
      • ►  Jul 07 (1)
    • ►  Juni (4)
      • ►  Jun 17 (1)
      • ►  Jun 16 (1)
      • ►  Jun 08 (1)
      • ►  Jun 02 (1)
    • ►  Mei (4)
      • ►  Mei 23 (1)
      • ►  Mei 21 (1)
      • ►  Mei 20 (1)
      • ►  Mei 16 (1)
    • ►  April (3)
      • ►  Apr 25 (1)
      • ►  Apr 23 (1)
      • ►  Apr 22 (1)
    • ►  Maret (1)
      • ►  Mar 01 (1)
    • ►  Februari (2)
      • ►  Feb 07 (1)
      • ►  Feb 04 (1)
    • ►  Januari (2)
      • ►  Jan 23 (1)
      • ►  Jan 13 (1)
  • ►  2010 (16)
    • ►  Desember (3)
      • ►  Des 30 (1)
      • ►  Des 29 (1)
      • ►  Des 15 (1)
    • ►  November (4)
      • ►  Nov 21 (1)
      • ►  Nov 16 (1)
      • ►  Nov 08 (1)
      • ►  Nov 05 (1)
    • ►  Oktober (7)
      • ►  Okt 30 (1)
      • ►  Okt 29 (1)
      • ►  Okt 28 (1)
      • ►  Okt 24 (1)
      • ►  Okt 22 (1)
      • ►  Okt 14 (2)
    • ►  September (2)
      • ►  Sep 30 (1)
      • ►  Sep 29 (1)

Total Tayangan Halaman

Cari Blog Ini

Daftar Blog

  • Critical Muslims
    Syrian Muslim intellectual and critic Muhammad Shahrur (Shahrour) (1938-2019)
  • EKSOTISME DUNIA ISLAM
    Islam Jadi Agama Terbesar Kedua di 20 Negara Bagian AS
  • STUDI AL-QUR'AN
    Keseimbangan Angka-angka Dalam Al Qur’an
  • SASTRA MUSLIM
  • SEMIOTIKA

Tulisan dan Karya Terbaru tentang Pesantren dan Madrasah

  • Manajemen Pesantren_ A. Halim dkk (Ed)
  • Masa Depan Pesantren_Dr. In'am Sulaiman, M.Pd

INFO LEMBAGA PENDIDIKAN ISLAM

  • INFO PESANTREN DI INDONESIA

Meniti Harapan

Meniti Harapan
dadanrusmana2011. Diberdayakan oleh Blogger.