Prestasi siswa-siswi Madrasah Ibtidaiyah (MI) masih belum mendapatkan perhatian yang proporsional dari pemerintah, pengelola, dan masyarakat. Hal ini setidaknya diindikatori oleh beberapa hal. Pertama, pencapaian prestasi siswa MI belum (atau tidak) dapat setara dengan prestasi yang diperoleh siswa-siswi SD, baik SD Negeri atau swasta. Hal ini menunjukkan sistem pendidikan yang diterapkan pada MI belum didesain secara baik; atau jika desainnya telah baik, desain sistemnya diimplemetasikan belum mendapatkan pengawalan, monitoring, dan evaluasi yang proporsional (seharusnya). Kedua, keberadaan MI diberbagai wilayah, terutama di perkotaan, sulit atau sangat sedikit mendapatkan siswa, karena MI mendapatkan public trust (kepercayaan publik) yang rendah dibanding dengan SD. Rendahnya public trust ini dapat disebabkan oleh banyak faktor, baik sistem, SDM, fasilitas, publikasi, maupun studi lanjut. Ketiga, SDM kepsek, guru, dan tenaga kependidikan di MI masih memiliki kompetensi (manajerial, profesional, sosial, dll) yang belum merata, atau cenderung "masih standar", atau belum banyak yang berkualifikasi "baik dan unggul".
PENJELAJAHAN RECITAL, INTELEKTUAL, DAN SPIRITUAL TAK BERTEPI
Minggu, 23 Oktober 2011
Peguruan Tinggi Asing di Indonesia: Tantangan dan Ancaman?
Apabila sekolah-sekolah tingkat dasar dan menengah asing telah cukup lama beroperasi dan mendapatkan izin operasional di Indonesia, kini giliran perguruan tinggi asing diwacanakan (bahkan akan dilaksanakan secepatnya) dapat menyelenggarakan pendidikannya di Indonesia. Dalam skala "kelas kerjasama" atau "mu'adalah" dengan PT di dalam negeri, seperti dalam program "double degree", PT asing, baik dari Asia, Eropa, Amerika, maupun Timur Tengah telah lama ada dan diakui. Kini, pemerintah sedang merancang undang-undang yang mengatur pendirian dan pelaksanaan PT asing di Indonesia.
Setidaknya ada beberapa faktor mengapa PT asing dapat beroperasi atau mendapat izin operasional di Indonesia. Pertama, masa globalisasi dan perdagangan bebas memberi kesempatan bagi perusahaan asing untuk beroperasi di negara Indonesia, demikian pula dengan perguruan tinggi asing. Kedua, banyaknya warga negara Indonesia yang melakukan studi di LN; maka dengan beroperasinya PT asing bonafit di Indonesia dapat memberi keuntungan bagi warga negara Indonesia untuk mendapat pendidikan dari PT unggul di Indonesia, dan tidak perlu lagi untuk pergi ke luar negeri. Ketiga, PT dalam negeri dapat bekerja sama dan berkompetisi langsung dengan PT asing tersebut. Keempat, keharusan asing memberikan dampak manfaat kepada lingkungan pendidikannya, masyarakat, pengembangan ipteks di Indonesia, akan memberikan manfaat lain dari keberadaan PT asing di Indonesia.
Namun demikian, keberadaan PT asing ini juga akan memberikan dampak "negatif". Pertama, PT dalam negeri akan berkompetisi langsung mendapatkan kepercayaan publik (public trust), terutama dari masyarakat Indonesia, bahkan tidak mustahil PT-PT unggulan dalam negeri akan diposisikan sebagai PT "kelas dua". Kedua, pembiayaan yang ditetapkan oleh PT asing, bagaimanapun, akan dapat dijadikan acuan pembiayaan oleh PT di dalam negeri; jika pembiayaan PT asing tersebut di atas rata-rata pembiayaan PTN/PTS, maka dapat saja di antara PTN/S tersebut akan mengikuti standar pembiayaan mereka. Maka tidak dapat dipungkiri standar pembiayaan bagi mahasiswa, baik yang ditanggung oleh Pemerintah ataupun masyarakat, dapat naik. Hal ini dapat saja semakin jauh dari jangkauan masyarakat Indonesia kelas menengah ke bawah.
Perguruan Tinggi Asing Bisa Berdiri di Indonesia
Setidaknya ada beberapa faktor mengapa PT asing dapat beroperasi atau mendapat izin operasional di Indonesia. Pertama, masa globalisasi dan perdagangan bebas memberi kesempatan bagi perusahaan asing untuk beroperasi di negara Indonesia, demikian pula dengan perguruan tinggi asing. Kedua, banyaknya warga negara Indonesia yang melakukan studi di LN; maka dengan beroperasinya PT asing bonafit di Indonesia dapat memberi keuntungan bagi warga negara Indonesia untuk mendapat pendidikan dari PT unggul di Indonesia, dan tidak perlu lagi untuk pergi ke luar negeri. Ketiga, PT dalam negeri dapat bekerja sama dan berkompetisi langsung dengan PT asing tersebut. Keempat, keharusan asing memberikan dampak manfaat kepada lingkungan pendidikannya, masyarakat, pengembangan ipteks di Indonesia, akan memberikan manfaat lain dari keberadaan PT asing di Indonesia.
Namun demikian, keberadaan PT asing ini juga akan memberikan dampak "negatif". Pertama, PT dalam negeri akan berkompetisi langsung mendapatkan kepercayaan publik (public trust), terutama dari masyarakat Indonesia, bahkan tidak mustahil PT-PT unggulan dalam negeri akan diposisikan sebagai PT "kelas dua". Kedua, pembiayaan yang ditetapkan oleh PT asing, bagaimanapun, akan dapat dijadikan acuan pembiayaan oleh PT di dalam negeri; jika pembiayaan PT asing tersebut di atas rata-rata pembiayaan PTN/PTS, maka dapat saja di antara PTN/S tersebut akan mengikuti standar pembiayaan mereka. Maka tidak dapat dipungkiri standar pembiayaan bagi mahasiswa, baik yang ditanggung oleh Pemerintah ataupun masyarakat, dapat naik. Hal ini dapat saja semakin jauh dari jangkauan masyarakat Indonesia kelas menengah ke bawah.
------
Perguruan Tinggi Asing Bisa Berdiri di Indonesia
JAKARTA, KOMPAS.com - Perguruan tinggi asing dapat menyelenggarakan pendidikan tinggi di Indonesia. Kehadiran perguruan tinggi asing itu harus mendorong kemajuan ilmu-ilmu dasar di Indonesia. Namun izin yang diberikan pemerintah kepada perguruan tinggi asing beroperasi di Indonesia, seperti tertuang pada Pasal 90 Rancangan Undang-undang Perguruan Tinggi (RUU PT) yang sedang dibahas pemerintah dan DPR itu, mendapat kritik dari sejumlah kalangan. Izin penyelenggaraan pendidikan tinggi asing yang diberikan pemerintah, dinilai sebagai upaya mendorong liberalisasi dan komersialisasi pendidikan tinggi. "Mengizinkan PT asing berdiri di Indonesia harus hati-hati, mesti mempertimbangkan betul bagaimana kondisi PT di Indonesia. PTN pun tidak semua bagus dan siap bersaing dengan kehadiran PT asing nantinya," kata Rektor Institut Teknologi Bandung (ITB), Akhmaloka, yang dihubungi dari Jakarta, akhir pekan lalu.
Hanya 15% Pengajar Layak Disebut Dosen
Jumlah pengajar yang ada di berbagai perguruan tinggi di Indonesia mencapai 220.000 orang. Namun hanya 15% yang layak menyandang status sebagai dosen. Sementara sisanya masih dipertanyakan kemampuan dan kemauan dalam melaksanakan tugas. Menurut Asesor Badan Akreditasi Nasional (BAN) Dikti Prof Dr Khudzaifah Dimyati, tugas dosen bukan sekadar mengajar di kelas. Namun, mereka juga memiliki dua tugas pokok lain yakni meneliti dan mempublikasikan serta mengabdi kepada masyarakat. Dosen memiliki beberapa peran, yakni a) pendidik, b) peneliti atau pengembang keilmuan, c) pembimbing, d) evaluator,
"Orientasi pengembangan ilmu (penelitian) sangat minim. Padahal Dikti mengharapkan dosen meneliti dan hasilnya menjadi rujukan bagi dosen lain," kata Dimyati kepada Suara Merdeka, Sabtu (15/10/211). data dari Dikti, kontribusi ilmuwan Indonesia dalam pengembangan keilmuan hanya 0,012%. Jumlah ini jauh di bawah negara tetangga seperti Singapura dengan 0,179%, sedangkan Amerika mencapai 25%. Kemudian untuk jumlah jurnal yang dipublikasikan oleh Indonesia pada 2004 hanya 371, padahal Malaysia dengan 700 jurnal, Thailand (2.125), dan Singapura (3.086).
"Orientasi pengembangan ilmu (penelitian) sangat minim. Padahal Dikti mengharapkan dosen meneliti dan hasilnya menjadi rujukan bagi dosen lain," kata Dimyati kepada Suara Merdeka, Sabtu (15/10/211). data dari Dikti, kontribusi ilmuwan Indonesia dalam pengembangan keilmuan hanya 0,012%. Jumlah ini jauh di bawah negara tetangga seperti Singapura dengan 0,179%, sedangkan Amerika mencapai 25%. Kemudian untuk jumlah jurnal yang dipublikasikan oleh Indonesia pada 2004 hanya 371, padahal Malaysia dengan 700 jurnal, Thailand (2.125), dan Singapura (3.086).
Sabtu, 15 Oktober 2011
Pesantren dan Madrasah Benteng Pertahanan Moral Bangsa
Yogyakarta, (www.ummat0nline.net) - Menteri agama Suryadharma Ali meminta agar para santri di pondok pesantren serta siswa madrasah untuk bangga menjadi siswa madrasah dan santri pondok pesantren. Pasalnya, pesantren dan madrasah merupakan benteng pertahanan terakhir moral bangsa."Banggalah kalian semua menimba ilmu di pondok pesantren dan madrasah. Sekarang ini banyak pemimpin yang membicarakan soal moral dan etika bangsa ini yang terus melorot. Ini karena pendidikan agama dikalahkan oleh pendidikan lain yang memang memberi dampak positif, namun juga (pendidikan lain itu) berdampak negatif," tegas Menag dalam sambutannya usai memberikan bantuan untuk Madrasah dan Pondok pesantren yang terkena dampak erupsi gunung Merapi di Pondok Pesantren Sunan Pandanaran, Senin malam (13/12/2010).
Sabtu, 01 Oktober 2011
Keunggulan Lulusan Madrasah
Menyoal Mutu Lulusan
Mutu lulusan (output), sekolah dan madrasah, merupakan salah satu persoalan yang harus mendapatkan perhatian serius dan kajian mendalam. Hal ini mutlak dilakukan karena mutu lulusan dapat menjadi gambaran dari kulitas sistem Pendidikan dan Proses Belajar Mengajar (PBM) yang diterapkan oleh Madrasah. Hal ini pun dapat dijadikan benchmark (dasar pijakan) untuk mengambil kebijakan lanjutan dalam perbaikan dan pengembangan mutu Pendidikan dan PBM, baik pada skala Makro (negara), messo (Propinsi dan Kota), muapun mikro (sekolah dan Yayasan).
Kamis, 29 September 2011
STUDI KELAYAKAN DINIYAH FORMAL (REKONSTRUKSI MADRASAH ALIYAH PROGRAM KHUSUS)
Kajian ini merupakan hasil observasi lapangan yang diarahkan untuk
menggali pendapat masyarakat khususnya masyarakat yang memahami keberadaan
MAPK. Diharapkan, hasilnya bisa berguna dalam rangka mencari format
penyelenggaraan pendidikan keagamaan Islam (tafaqquh fiddin) ke depan.
Lebih dari itu, kajian ini diharapkan bisa memberi masukan secara spesifik
terkait dengan kebijakan Menteri Agama untukmerekonstruksi MAPK.
Sebagai studi penggalangan pendapat, maka hasil penelitian lebih memberikan
jawaban bagaimana formula terbaik yang lebih implemented, solusif dan
aspiratif. Sehingga bobot teoretik dan kedalaman analisis menjadi
sekunder. Ruang lingkup penelitian mencakup semua unsur atau sub
sistem MAPK sebagai sistem pendidikan mencakup; kelembagaan, kurikulum,
tenaga pendidik dan kependidikan, kesiswaan, sarana prasarana dan pengelolaan.
Bagaimana kondisi dan realitas yang ada, apakah masih memungkinkan untuk
merekonstruksi MAPK, ataukah perlu perbaikan dan penambahan sarana,
tenaga pendidikan dan kependidikan, dan fasilitas lainnya.
Rabu, 03 Agustus 2011
3,65 Juta Santri di Indonesia, Mau Dibawa ke Mana?
Menurut Kepala Badan Litbang dan Diklat
Kementerian Agama H. Abdul Jamil, jumlah santri pondok pesantren di 33 provinsi
di seluruh Indonesia, pada tahun 2011, mencapai 3,65 juta yang tersebar di
25.000 pondok pesantren. Menurutnya, "Jumlah tersebut terus bertambahnya
setiap tahunnya. Ini merupakan sebuah kemajuan yang patut dibanggakan,"
katanya seusai pembukaan Musabaqah Fahmi Kubtubit Turats (Mufakat) di Pondok
Pesantren (Ponpes) Nahdlatul Wathan Poncor, Lombok Timur, Selasa (19/7/2011). Jumlah ini merupakan potensi yang banyak dan dapat menghasilkan output dan outcomes yang memiliki standar kompetensi lulusan yang tinggi jika dikelola dengan sistem yang baik. Persoalannya kemudian apakah, santri yang berjumlah 3,65 juta tersebut telah berada pada tempat (pesantren) yang tepat?
Terkait dengan hal tersebut, Abdul Jamil berpendapat bahwa mutu pendidikan di
lingkungan ponpes juga cukup baik. Sebagian ponpes masih menerapkan pendidikan
tradisional, namun banyak juga sudah modern, sehingga tidak kalah bersaing
dengan pendidikan yang ada di sekolah. Menurut dia, pendidikan di lingkungan
ponpes sebagai salah satu ujung tombak dari terselenggaranya pendidikan agama
Islam yang baik dan benar sesuai dengan tuntutan agama Islam yang tertuang
dalam kitab suci Alquran dan Hadist NabiSAW. "Ponpes telah melahirkan
tokoh-tokoh Islam yang sukses, sehingga menjadi teladan bagi kita semua, para
alumni ponpes tersebut kita harapkan terus mengembangkan Ponpes di Indonesia.
Dalam peraturan perundang-undangan telah dijelaskan bahwa pendidikan di ponpes
telah diakui," ujar Abdul Jamil.
Pandangan Abdul Jamil di atas tidak lah salah, namun juga tidak benar keseluruhannya. Pesantren-pesantren modern telah tumbuh berkembang, tetapi jumlahnya tidaklah sebanyak pesantren tradisional. Manajemen dan tata kelola sistem pendidikan yang baik telah banyak diterapkan di pesantren-pesantren modern, sehingga menghasilkan tata kelola yang baik, dari mulai perencanaan, proses implementasi, pengawasan, hingga evaluasi. Hasilnya, sebagaimana dapat disaksikan, telah mendorong lembaga pesantren "modern" dapat berkompetisi dengan lembaga-lembaga pendidikan modern lainnya. Namun, pada sisi lain pesantren tradisional, yang jumlahnya 2/3 jumlah pesantren modern, belum menerapkan sistem manajemen pesantren yang "baik". Karenanya, santri-santri dengan jumlah di atas, dapat diasumsikan belum berada pada tempat yang dapat mengantarkannya menggapai "potensi" dan "kompetensi" yang diharapkan. Di sinilah, pemerintah, pesantren "modern", PTAI, LSM, dan lainnya dapat berperan untukmelakukan advolasi dalam upaya meningkatkan mutu manajemen (tata kelola) pesantren ke arah yang lebih baik.
Pandangan Abdul Jamil di atas tidak lah salah, namun juga tidak benar keseluruhannya. Pesantren-pesantren modern telah tumbuh berkembang, tetapi jumlahnya tidaklah sebanyak pesantren tradisional. Manajemen dan tata kelola sistem pendidikan yang baik telah banyak diterapkan di pesantren-pesantren modern, sehingga menghasilkan tata kelola yang baik, dari mulai perencanaan, proses implementasi, pengawasan, hingga evaluasi. Hasilnya, sebagaimana dapat disaksikan, telah mendorong lembaga pesantren "modern" dapat berkompetisi dengan lembaga-lembaga pendidikan modern lainnya. Namun, pada sisi lain pesantren tradisional, yang jumlahnya 2/3 jumlah pesantren modern, belum menerapkan sistem manajemen pesantren yang "baik". Karenanya, santri-santri dengan jumlah di atas, dapat diasumsikan belum berada pada tempat yang dapat mengantarkannya menggapai "potensi" dan "kompetensi" yang diharapkan. Di sinilah, pemerintah, pesantren "modern", PTAI, LSM, dan lainnya dapat berperan untukmelakukan advolasi dalam upaya meningkatkan mutu manajemen (tata kelola) pesantren ke arah yang lebih baik.
Abdul Jamil pun mensinyalir tentang masih adanya dikotomi dari political will pemerintah dan persepsi sebagian masyarakat. Karenanya, ia berpandangan bahwa "tidak perlu
dibeda-bedakan antara pendidikan di ponpes dam sekolah umum, karena memiliki
tujuan yang sama yakni bagaimana menciptakan kader pemimpin masa depan bangsa
yang memiliki kepribadian yang luhur." Namun, peristiwa demikian masih terus terjadi di Indonesia. "Sebenarnya kalau dilihat prospek
kedepan pendidikan di ponpes memimiliki peluang besar untuk mengembangkan
pendidikannya dengan membuka berbagai program pendidikan yang diminati banyak
orang. Ponpes tidak hanya bertumpu saja pada pendidikan agama,"
ujarnya.
Langganan:
Komentar (Atom)